Daerah Federal Tugas dan Fuctions
Pemerintahan diwajibkan di setiap desa untuk mengawasi dan mengelola segala hal yang berkaitan dengan desa. Strukturnya Pemerintahan Desa terdiri dari sejumlah tingkatan, masing-masing memiliki porsinnya sendiri. Pemerintah desa digunakan pemerintah pusat untuk mengatur penduduk setempat pedesaan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk memfasilitasi pembangunan pemerintah di desa.
Setiap desa ditujukan oleh perwakilan desa yang telah dibantu oleh jajaran perangkat desas lainnya dalam membimbing kebutuhan setiap desa. Setiap Jaran memiliki fungsi dan tugas yang unik. Dengan upaya yang tepat, diprediksi bahwa setiap jajaran akan dapat memaksimalkan kinerjany-nya. Berikut adalah struktur saat ini dari distrik pemerintah, bersama dengan fungsi-fungsinya:
1.Kepala Desa,
Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3, kepala distrik adalah pemerintahan desa, atau nama lain yang diberikan kepada dewan distrik sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Untuk mendukung pemerintah dan desa pemberdayaan, bersikap keras kepala.
2. dari BPD (Badan Pemerintahan Desa)
Menurut kewilayahan, Badan Pemerintahan Desa adalah lembaga yang anggotanya adalah perwakilan rakyat daerah yang terpilih secara demokratis. Membahasi dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.
3.Sekretaris Desa
Sekretariat desa adalah mekanisme yang memungkinkan kepala desa untuk memulai pekerjaannya. Penegak Hukum terdiri dari menyiapkan dan memelukkan tugas lain yang diberikan kepala desa, membantu penyiapan peraturan desa dan bahan untuk laporan penyelenggara pemerintah desa.
4.Pelaksana Teknis Desa
Kaur PEM, Kepala Urusan Pemerintah
Bertugas untuk membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan administrasi dan pengadaan persediaan desa. Tujuannya adalah untuk melakukan proyek-proyek yang terkait dengan komunitas uplift, ketertiban, ketentraman, dan pertanahan.
Kaur Pembangunan (Kepala Urusan Pembangunan)
Bertugas membantu kepala eksekutif dalam mengembangkan perekonomian lokal dengan mengajar kepala eksekusi bagaimana mengelola proyek-proyek konstruksi lokal dan layanan publik. Ini berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan tugas-tugas proyek konstruksi administratif, mengumpulkan data tentang kesehatan ekonomi masyarakat umum, dan mengidentifikasi kebutuhan mendesak.
Kaur Kesra, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
Bertugas membantu kepala distrik dalam melaksanakan pengiriman program teknis keagamaan, pelaksanaan program, dan kemasyarakatan sosial. Menjalankan hasil evaluasi program, masyarakat outreach, dan kegiatan kemasyarakatan sosial.
Kepala Urusan Keuangan
Termasuk membantu Desa Sekretaris dalam menangani Sumber Pendapatan, Administrasi Keuangan, Penyusunan APB Desa, dan Desa Keuang Laporan. Selain itu, melakukan tugas-tugas lain yang diberikan kepada sekretaris.
Kepala Urusan Umum
Tujuannya adalah untuk membantu sekretaris dalam mengelola administrasi umum, inventaris desa, dan arsip desa. Selain itu, sebagai penyedia, pemelihara, dan perbaikan pintu kantor. Selain itu, tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.
5.Pelaksana Kewilayahan,
a.Kepala Dusun,
Untuk membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya di wilayah dusun, kepala dusun atau kadus bertugas. Tujuannya adalah untuk mendukung pekerjaan dan melaksanakan inisiatif yang ditunjuk pemerintah desa di daerah dusun dengan tujuan mendidik masyarakat.
Administrasi Desa
Proyek desa administratif adalah tahap pengumpulan data dan pengumpulan informasi dari desa administrasi. Ada lima jenis dan konfigurasi sesuai dengan hukum nasional, yaitu:
Administrasi Umum. menyediakan pengumpulan data dan informasi tentang inisiatif pemerintah daerah.
Administrasi Penduduk: Menyediakan statistik dan informasi tentang individu dan kelompok individu.
administrasi dari mata uang. Menyediakan fakta dan informasi tentang pertukaran mata uang desa keuangan.
administrasi konstruksi. Memberikan statistik dan informasi tentang proyek-proyek konstruksi yang akan datang dan selesai.
Kantor Administrasi Desa.
Informasi tentang statistik dan informasi yang terkait dengan BPD tersedia.
Struktur Pemerintahan Desa yang telah selesai dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat untuk desa. Setiap desa perangkat diharapkan untuk melakukan fungsinya secara efektif. Ia mampu memobilisasi penduduk dan membangun wilayah sesuai dengan rencana yang ditetapkan pemerintah setempat.
Posting Komentar untuk "Daerah Federal Tugas dan Fuctions"